5 Pasal PSE Yang Digunakan Menjerat Google Terancam Terblokir

- 19 Juli 2022, 17:00 WIB
PSE melalui Kemenkominfo lam peraturannya akan memblokir Google
PSE melalui Kemenkominfo lam peraturannya akan memblokir Google /logo PSE

KABAR MESUJI – Terdapat 5 pasal PSE dalam menjerat Teknologi raksasa Google yang terancam terblokir oleh Pemerintah Indonesia.

PSE merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik atau sistem digital di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Pemerintah mengancam pembokiran atas tidak patuhnya terhadap rregristasi ulang. Mau tidak mau Google harus mendaftarkan ulang sesuai dengan peraturan Menteri di atas.

Adapun batas akhir pendaftaran yakni Rabu, 20 Juli 2022. Perusahaan yang tidak mendaftarkan ulang akan diblokir.

Baca Juga: Alasan Kemenkominfo Akan Blokir Situs Media Sosial Google, Whatsapp Sampai Facebook

Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: 5 Fakta PSE yang Harus Kamu Tahu, Dinilai Jadi Pasal Karet yang 'Buka' Privasi Penggunanya.

Sejauh ini, menurut akun Twitter @safenetvoice ada lima fakta yang bisa diungkap mengenai peristiwa yang sedang ramai ini, diantaranya adalah

  1. Tidak hanya media sosial yang terkena imbasnya

Masyarakat mungkin mengira bahwa yang terkena aturan PSE ini hanyalah media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan WhatsApp. Padahal faktanya tidaklah seperti itu.

Di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020, Pasal 1 Ayat 5 - 7. Definisi PSE adalah semua platform digital yang bukan hanya aplikasi media sosial saja, termasuk juga game online, situs belajar, atau media User Generated Content (UGC) yang milik perorangan, badan usaha, atau masyarakat.

  1. Terdapat pasal karet dan multi tafsir

Jangkauan yang ‘dilarang’ dalam Pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya bersifat karet. Contohnya adalah kalimat ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’ yang ukuran dan standarnya.

Platform digital yang sudah terdaftar akan terancam diberikan sanksi berupa pemutusab akses oleh pemerintah jika tidak memutus akses (take down) konten yang dianggap ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang bersifat mendesak.

  1. Platform digital akan sering menghapus konten

Pada Pasal 11 poin c: Platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses jika sudah melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang.

Aturan ini akan mendorong platform digital untuk lebih sering menghapus konten-kontennya yang berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

  1. Platform digital diwajibkan untuk menghapus konten dalam 1x24 jam

Pada Pasal 14: platform digital wajib hapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Menkominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.

Jika konten tersebut tidak dihapus, maka pemerintah akan memblokir layanannya, bahkan bisa kena sanksi berupa denda (diatur dalam peraturan terpisah).

  1. Platform digital wajib memberikan akses kepada kementerian dan aparat penegak hukum

Pada Pasal 21 dan 36: Platform digital wajib memberikan akses sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Bahkan di dalam Pasal 36, aparat penegak hukum dapat meminta platform digital untuk memberikan akses melihat komunikasi privat

Itulah lima fakta menarik mengenai pendaftaran PSE yang sedang ramai akhir-akhir ini.***(Pikiran-Rakyat/ Rahmi Nurfajriani)

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah