Putri Candrawati Menjadi Tersangaka Setelah Penyidikan Atas 2 Barang Bukti Ini

- 19 Agustus 2022, 16:52 WIB
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka /AS Rabasa /Antara

KABARMESUJI.COM – Dua alat bukti ini yang menjadikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dua alat bukti ini kemudian menyeret Putri sebagai salah satu tersangka atas pembunuhan Brigadir J. Yakni keterangan saksi ahli dan CCTV yang sempat sebelumnya dinyatakan hilang.

Dengan adanya dua barang bukti ini, Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Menurut pihak dari kepolisian, mengungkapkan bahwa dua barang bukti tersebut didapatkannya dari setelah penyidikan yang intensif.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Tim bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 19 Agustus 2022.

Andi juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa istri Ferdy Sambo itu sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Irjen Sambo Belum Diperiksa, Ini Alasan Komnas HAM

Halaman:

Editor: Ani Fatma Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x