Putri Candrawati Menjadi Tersangaka Setelah Penyidikan Atas 2 Barang Bukti Ini

- 19 Agustus 2022, 16:52 WIB
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka /AS Rabasa /Antara

"Seyogyanya yang bersangkutan kita periksa kemarin, kemudian muncul surat sakit dari dokternya dan meminta istirahat selama tujuh hari," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana atas tertembaknya Brigadir J ini sangat mendapat perhatian publik yang begitu besar karena kasus kematian Brigadir J yang penuh dengan teka-teki.

Begitu juga dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

Selanjutnya, pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara dengan dua alat bukti yang ada.

Baca Juga: Terkam CCTV, Ini Faktanya Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan tim penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," ujarnya.

"Pertama, keterangan saksi, kemudian bukti elektronik, CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," terangnya.

CCTV tersebut memperlihatkan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut mengkonfirmasi memang terlibat dalam pembunuhan berencana.

"Ini menjadi circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC di ada Saguling sampai dengan Duren Tiga," jelasnya.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ani Fatma Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah