KABAR MESUJI – Meskipun statusnya adalah tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Istri Ferdy Sambo tetap mendapat hak-haknya.
Komnas HAM meminta agar hak-hak dari Putri tetap harus dihormati, meskipun istri Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Jakarta.
"Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Siti pun menyebutkan hak-hak Putri sebagai tersangka tersebut tertuang dalam UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hak pertama, Putri diperbolehkan untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum.
Selain itu, Siti menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut memiliki hak untuk menyampaikan keterangan tanpa adanya tekanan, ia juga berhak bebas dari perlakuan penyiksaan yang tidak manusiawi.
Tak berhenti sampai disitu saja, Putri juga memiliki hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatannya.
Pihak Komisioner Komnas Perempuan dan Komnas HAM pun mendorong upaya pendampingan untuk Putri dengan mendatangkan psikolog dan psikiater.