KABAR MESUJI – Putri Candrawati, istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, telah resmi menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan atas tersangka Istri Irjen Sambo ini disampaikan oleh Polri pada konferensi pers pada hari jumat, 29 Agustus 2022.
Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik dan dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ada beberapa fakta terkait penetepanan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berikut ini.
Atas pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik
Dalam konferensi pers, terungkap bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Putri Candrawathi. Adapun pemeriksaan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara.
Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Berdasarkan dua alat bukti yang meliputi keterangan saksi dan CCTV, Putri Candrawathi terbukti ada di TKP.