Baca Juga: Irjen Sambo Belum Diperiksa, Ini Alasan Komnas HAM
Seperti diketahui, pihak penyidik telah menemukan barang bukti CCTV, termasuk yang di Saguling maupun yang ada di area TKP (Duren 3).
Putri Candrawathi terbukti ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren 3.
Ia juga terbukti melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Prasangka pasal yang menjerat Putri Candrawathi
Ketua Timsus Polri Brigen Andi Rian Djajadi mengungkap prasangka pasal yang menjerat Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri Candrawathi terancam pasal 340 subsider, 338 juncto, dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pemeriksaan ditunda karena Putri Candrawathi jatuh sakit
Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri Chandrawathi, pihak penyidik kini terpaksa harus menunda. Sebab, Putri Candrawathi dikabarkan sedang jatuh sakit.
Baca Juga: Putri Candrawati Menjadi Tersangaka Setelah Penyidikan Atas 2 Barang Bukti Ini