Berdasarkan surat dokter yang diterima penyidik, Putri Candrawathi meminta untuk beristirahat selama 7 hari di kediamannya.
Itulah keempat fakta terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Adapun hingga kini pihak Timsus masih melakukan penyidikan lebih lanjut.***