Pendataan non ASN, Ini Syarat yang Boleh dan Tidaknya Ikut Pendataan

- 12 September 2022, 16:38 WIB
Pendataan non ASN, Ini Syarat yang Boleh dan Tidaknya Ikut Pendataan
Pendataan non ASN, Ini Syarat yang Boleh dan Tidaknya Ikut Pendataan /Tangkapan Layar

Kabarmesuji.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah melakukan pendataan non ASN di lingkungan Pemerintah pusat maupun Daerah. Pendataan ini kini berlangsung hingga pada 31 Oktober 2022 mendatang.

Pada tanggal 31 Oktober 2022 tersebut pendataan non ASN tersebut dijadwalkan akan berakhir. Masih banyak yang bertanya tentang ap aitu Non ASN? Mari kita simak.

Untuk diketahui, pegawai tenaga non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Untuk apa pendataan non ASN ini dilakukan? Adapun pendataan tenaga non ASN ini dilakukan guna untuk mempermudah pemetaan kondisi tenaga non ASN di lapangan.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina dan Lainnya

Salah satu tujuan dari Pemerintah tentang pendataan non ASN ini akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Saat ini, para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN.

Pendataan Non ASN 2022 menunjukkan adanya tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan. Tenaga honorer kategori ini tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pendataan Non ASN 2022, apa alasannya?

Perhatikan bahwa Pendataan Non ASN 2022 tidak dimaksudkan untuk secara otomatis tenaga honorer diangkat jadi pegawai ASN. Pendataan Non ASN 2022 dilakukan Pemerintah untuk memetakan staf non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Selebgram terlibat judi online? Kapolda Jateng Bongkar modusnya

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x