Subsidi Listrik 450 VA Dicabut, Ini 5 Golongan Yang Kena Tarif Kenaikan

- 14 September 2022, 21:52 WIB
Subsidi Listrik 450 VA Dicabut
Subsidi Listrik 450 VA Dicabut /Antara Foto/

Kabarmesuji.com - Pemerintah sudah menyepakati Bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga.

Dengan adanya isu tentang penghapusan listrik 450 VA ini muncul pertanyaan. Bagaimana nasib dari orang miskin? Karena listrik 450 VA ini kebanyakan digunakan oleh warga miskin.

Terkait hal tersebut, masyarakat tak perlu khawatir. Ketua Banggar Said Abdullah dalam Rapat Praja bersama Kementerian Keuangan membahas RUU APBN 2023 Senin (12/9/2022), menyebutkan bahwa listrik untuk keluarga miskin akan dinaikkan menjadi 900 VA.

Akan tetapi subsidi bagi warga miskin akan tetap berlaku meskipun dengan daya yang baru, yakni 900 VA. Kemudian untuk yang tarif 900 VA akan dinaikkan menjadi 1200 VA.

Baca Juga: Cek KTP Subsidi Listrik Resmi Milik PLN Menggunakan Link Download Aplikasi

Secara umum, biaya yang dikeluarkan per bulan untuk listrik 450 VA adalah Rp50.000 sampai dengan Rp60.000 per bulan. Kemudian untuk listrik 900 VA tarifnya di kisaran Rp1o0.000 per bulan.  

Terkait kebijakan baru ini, DPR telah menjamin adanya pasokan listrik yang memadai. Bahkan DPR menyebut penambahan daya listrik bagi tiap-tiap rumah tangga akan mengurangi oversupply listrik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian ESDM sebelumnya telah mengatur pemberian subsidi tarif listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Baca Juga: Listrik Subsidi Dicabut 2022 Oleh Pemerintah Dengan Target 15,2 Pelanggan

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa subsidi listrik hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang digunakan oleh masyarakat pra-sejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelumnya, sejak pertengahan tahun ini PLN berencana menertibkan pengguna listrik berdaya 450 VA.

Pemakai listrik subsidi dengan dua kriteria ini akan dicabut, yakni pelanggan dengan pemakaian melebihi batas maksimal 720 jam nyala tanpa henti, serta pelanggan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Listrik PLN 450 VA Dihapus dan Akan Diganti Daya 900 VA, Ini Alasannya

Sebelum kebijakan penghapusan daya 450 VA diteken, PLN terlebih dahulu menaikkan tarif beberapa golongan listrik beberapa bulan lalu.

Ada 5 golongan pelanggan PLN yang kena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 kemarin. Berikut daftar lengkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Commuter, Di Kereta Listrik Liam Neeson Terjebak Dalam Misi Pembunuhan

  1. Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp111.000 per bulan.
  2. Golongan R3 (rumah tangga) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp346.000 per bulan.
  3. Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp978.000 per bulan.
  4. Golongan P3 (pemerintah) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp271.000 per bulan.
  5. Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp38,5 juta per bulan.***

Editor: Ani Fatma Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x