Brigadir Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar kode erik Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan mempertimbangan berbagai aspek pemberat dan yang meringankan, 3 pimpinan sidang KKEP akhirnya sepakat dan memutuskan untuk memberi beberapa sanksi pada Eliezer.
Baca Juga: Viral! Video Pria Grebek Ibu Sedang Main Lato Lato bersama Kakek-Kakek di Toilet SPBU
Sanksi pertama etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan yang tercela, kedua sanksi permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tulisan kepada pimpinan Polri.
Yang ketiga sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi 1 tahun. Eliezer bisa kembali menjalankan tugasnya di kepolisian setelah selesai masa hukuman pidananya.
Sanksi demosi atau yang diberikan memindah tugaskan Richard Eliezer dari anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma).
Setelah putusan selesai dibacakan, Richard Eliezer menerima dan tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Exco PSSI 2023-2027, Erick Thohir Bawa 12 Orang Pengurus Untuk PSSI Lebih Baik
Dan secara langsung Richard Eliezer membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik Polri.
Sanksi yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer ini merupakan sanksi etik teringan diantara terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.