Bulan Juni Pendaftaran CPNS 2023?, Yuk Intip Tunjangan yang Diperoleh CPNS

- 22 Januari 2023, 19:16 WIB
Informasi Pendaftaran CPNS 2023
Informasi Pendaftaran CPNS 2023 /

 

KABAR MESUJI - Kabar gembira buat kamu pemburu kerja seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada info terkait pendaftaran CPNS 2023 nih, buruan siapkan dirimu ya agar bisa lolos dalam seleksi.

Informasi pendaftaran CPNS 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Menurut Azwar Anas pada pendaftaran CPNS 2023 ini ada beberapa yang akan dijadikan preoritas utama dalam memenuhi kebutuhan, yaitu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, Cek Syarat Daftar Online Yang Harus disiapkan

Tunjangan yang akan diperoleh CPNS

Dilasir dari berbagai sumber, kebijakan pendaftaran CPNS pada tahun 2023 ini yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. 

Fokus tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

 

  • Tunjangan Kerja 

 

Tunjangan kerja biasanya atau biasa disebut dengan tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tundjangan lainnya. Besair tukin ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat berkerja.

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar CPNS 2023 Agar Lolos, Begini Cara Daftar dan Syarat Yang Harus Dilengkapi

 

  • Tunjangan suami/istri

 

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 ada tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami/istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang bergaji pokok lebih tinggi.

 

  • Tunjangan anak 

 

Menurut PP Nomor 7 tahun 1977, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan  maksimal 3 anak.

Selama anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar CPNS 2023 Agar Lolos, Begini Cara Daftar dan Syarat Yang Harus Dilengkapi

 

  • Tunjangan makan

 

Pada tunjangan makan ini antara lain, Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

 

  • Tunjangan jabatan

 

Tunjangan jabatan ini hanya diterima yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan structural.

 

  • Tunjangan umum

 

Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan. 

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, S1 Yang Prodinya Ini Beruntung

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

Itu lah info pendaftaran CPNS 2023 beserta tunjangannya. Siapkan dokumen-dokumen kamu untuk ikut seleksi CPNS tahun 2023 ini.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x