Syarat Daftar CPNS 2023, Lulusan SMA/SMK Juga Bisa Daftar, Begini Persyaratannya

- 24 Januari 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Syarat Daftar CPNS 2023
Ilustrasi Syarat Daftar CPNS 2023 /Tangkap Layar laman sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Keren! Motor Skutik Terbaru 2023, Honda BeAt Masih Menjadi Incaran Motornya Remaja Millenial

Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftarannya.

Format berkas dan dokumen

  • Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
  • Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
  • Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
  • Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.
  • Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
  • Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Motor Yamaha Terbaru 2023, Luncurkan Grand Filano Hybrid 2023 Honda Scoopy Ketar Ketir

Persyaratan Umum

 

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.
  • Tidak pernah mendapat hukuman penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: New Honda BeAT 150 cc, Motor Matic 2023 Lebih Murah dari Honda Scoopy Menjadi Incaran Anak Muda Millenial

  • Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.
  • Sehat secara rohani dan jasmani.
  • Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi

 

Itu lah informasi mengenai Syarat Daftar CPNS 2023 . kamu bisa mulai menyiapkannya selagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Semoga bermanfaat***

 

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x