Pinjaman KUR BRI Anda di Tolak? Yuk Simak Syarat dan Langkah-Langkah Tepat Agar Lansung di ACC!

- 5 Mei 2024, 17:04 WIB
Pinjaman KUR BRI Anda di Tolak?  Yuk Simak Syarat dan Langkah-Langkah Tepat Agar Lansung di ACC!
Pinjaman KUR BRI Anda di Tolak? Yuk Simak Syarat dan Langkah-Langkah Tepat Agar Lansung di ACC! /BANK BRI/

KABARMESUJI.COM - Bank BRI telah menetapkan standar baru dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak memerlukan jaminan yang berat.

Sebagai salah satu bank terkemuka dalam penyaluran KUR pada tahun 2024, Bank BRI telah membuka pintu bagi para pelaku usaha untuk mengakses pendanaan dengan syarat yang mudah dan bunga yang terjangkau.

Berikut adalah syarat pengajuan KUR BRI:

Baca Juga: KUR BRI 40 Juta: Modal Usaha Tanpa Ribet, Tanpa Jaminan, Begini Cara Pengajuannya!

  1. Minimal Usia 21 Tahun atau Telah Menikah: Program KUR BRI terbuka untuk individu yang telah memasuki usia dewasa atau sudah menikah, memberikan kesempatan bagi mereka yang berusia muda untuk mengembangkan usaha mereka.

  2. Usaha Aktif Minimal 6 Bulan: Pengusaha yang telah berkomitmen untuk mengembangkan usaha mereka selama minimal enam bulan memenuhi kriteria untuk mengajukan KUR BRI, menunjukkan keseriusan mereka dalam mengelola bisnis.

  3. Bukan Penerima Kredit Komersil: Syarat ini memastikan bahwa penerima KUR BRI adalah mereka yang belum menerima kredit komersil dari bank, memberikan kesempatan bagi mereka yang belum memiliki akses ke pendanaan konvensional untuk mengembangkan usaha mereka.

  4. Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha): Menyediakan SKU sebagai bukti legalitas usaha merupakan langkah penting dalam proses pengajuan KUR BRI, memastikan bahwa usaha yang diajukan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  5. Melengkapi Berkas Pengajuan: Dokumen seperti NPWP, SKU, KTP, KK, dan buku nikah (jika sudah menikah) harus disertakan dalam pengajuan, memudahkan proses verifikasi dan memastikan keaslian informasi yang disampaikan.

Halaman:

Editor: Ari Junika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah