Pekan Depan Rizky Billar Akan Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

3 Oktober 2022, 06:00 WIB
Pekan Depan Rizky Billar Akan Ditahan /kolase Instagram Rizky Billar/

KABAR MESUJI – Ancaman hukum Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora istrinya sendiri berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," kata Zulpan.

Apabila nanti Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, maka dia terancam hukuman penjara.

Baca Juga: Rizky Billar Mengatakan Selingkuh Itu Murah, Deddy Corbuzier Justru Bilang Ini

Sementara itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dalam kasus Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.

Rizky Billar akan ditahan minggu depan, namun belum pasti jadwalnya kapan, hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Endra Zulpan.

"Betul minggu depan, tapi belum dijadwalkan tanggal berapa," tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Devina Kirana Yang Diduga Jadi Selingkuhan Rizky Billar

Laporan Lesti Kejora itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus KDRT tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, KDRT yang menimpa Lesti Kejora berawal dari perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: Panggilan Pertama Rizky Billar Sebagai Saksi Atas Dugaan Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ujar Zulpan pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang-Ulang, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam laporan polisi, Rizky Billar selaku terlapor disebut melakukan berbagai kekerasan fisik kepada istrinya.

"Terlapor emosi, berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tuturnya.

Baca Juga: Para Sahabat Berkunjung Kerumah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ini Yang Mereka Temukan di Rumahnya

Akibat tindak KDRT tersebut, Lesti Kejora dilaporkan mengalami sejumlah luka memar.

Artikel ini sudah pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul: Rizky Billar Bakal Diperiksa Pekan Depan, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman bagi Sang Artis

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.

Buntut kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini membuat Rizky Billar harus berurusan dengan hukum. Rencananya Billar akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada pekan depan.

"Iya, kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Laporan Lesti Kejora Atas KDRT Yang Dilakukan Oleh Rizky Billar

Kendati demikian, AKP Nurma belum dapat mengungkapkan tanggal pemeriksaan Rizky Billar. Polres Metro Jakarta Selatan masih merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora.***(Pikiran-rakyat.com/Puput Akad Ningtyas Pratiwi)

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler