Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 29 September 2022, 20:49 WIB
Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara /Instagram @rizkybillar/

Ketentuan tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, meski begitu harus ada pembuktian terlebih dahulu maka akan bisa ditetapkan.

“Pasal KDRT UU No.23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” ujar Nurma.

Dikabarkan sebelumnya, Lesti Kejora sendiri yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Rizky Billar pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Dilaporkan Polisi Oleh Istrinya Sendiri Lesti Kejora, Karena Ini

“Iya betul, untuk semalam (Rabu, 28 September) saudari L sudah melaporkan kasus (KDRT) yang sudah di alaminya,” kata Nurma.

Dikutip kabarmesuji.com dari pikiran-rakyat.com, melalui laporan yang diberikan oleh Lesti kepada pihak polisi, Nurma menjelaskan kalau Rizky Billar sudah melakukan tindakan KDRT.

“Kalau menurut L, adalah KDRT yang dialaminya. Menurut beliau adalah suaminya pelakunya,” katanya.

Lesti Kejora juga diketahui sudah menjalani visum untuk bisa dijadikan bukti mengenai adanya tindak KDRT oleh suaminya.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Gratis G30S PKI 2022

“Visum, pasti kita melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT jadi bukti dan faktanya adalah visum,” ujar Nurma.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah