Ini Cara Mudah Daftar KTP Subsidi Listrik, Tidak Perlu Repot Lagi

26 Januari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Cara Mudah Daftar KTP Subsidi Listrik /ANTARA/M Risyal Hidayat/aww

 

KABAR MESUJI - Subsidi listrik merupakan salah satu fasilitas dari pemerintah melalui PLN untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam hal kelistrikan.

Tepatnya saat pandemi Covid-19 menyerang dunia tidak terkecuali Indonesia, segala sektor ekonomi baik di kalangan menengah atas maupun menengah bawah mengalami dampak buruk.

Dampak kemerosotan ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat menengah bawah. Oleh karenanya, pemerintah mencetuskan program subsidi listrik.

Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang belum tahu cara mendaftarnya. Tulisan ini membahas mengenai cara daftar KTP subsidi listrik.

Baca Juga: Aplikasi Cek KTP Subsidi Listrik, Begini Cara Menggnakannya

Secara harfiah bantuan subsidi listrik sudah memiliki penerima tertentu, hal ini bisa dicek dengan menggunakan KTP melalui aplikasi online.

Cara Daftar Resmi Dari Keminfo

Apabila Anda memang terhitung sebagai penerima namun belum menerima, Anda bisa mengajukan pengaduan ke PLN setempat dengan mengisi formulir pengajuan.

Pengaduan ke Kantor Kelurahan/Desa

Anda dapat mengadukan langsung ke kantor Desa atau Kelurahan. Tinggal datang langsung ke kantor Desa/Kelurahan setempat.

Baca Juga: Subsidi Listrik 2023 Sampai Kapan? Cek Golongan Yang Masih Mendapatkan Subsidi

Mengisi Form Pendaftaran

Setelah mengadukan ke Kantor Desa/Kelurahan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah formulir pendaftaran terlebih dahulu.

Formulir yang Anda isi akan masuk ke dalam data kecamatan. Kemudian data ini akan direkapitulasi.

Setelah selesai proses rekapitulasi, data akan disampaikan pada Posko Pusat.

Ketika data sudah ada di Posko Pusat, maka akan dipilah dan diperiksa. Kemudian apabila data ada di dalam data terpadu, maka PLN akan melakukan pencocokan data.

Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik Yamaha Neo S 2023, Segera Hadir di pasar Otomotif Indonesia

Barulah kemudian diberikan subsidi listrik. Dengan catatan sudah sesuai dengan ID Konsumen atau IDPEL.

Namun jika setelah proses pemilahan dan pemeriksaan data pengajuan tidak ada dalam data terpadu, maka Posko Pusat akan melanjutkan proses verifikasi.

Barulah kemudian akan diberikan subsidi listrik jika Anda benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria yang ditentukan tersebut yaitu harus memenuhi definisi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu.

Nah itu tadi 4 cara daftar KTP subsidi listrik, mudah bukan! Semoga program pemerintah memang tepat sasaran.***



Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: pln.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler