Pendataan non ASN, Ini Syarat yang Boleh dan Tidaknya Ikut Pendataan

12 September 2022, 16:38 WIB
Pendataan non ASN, Ini Syarat yang Boleh dan Tidaknya Ikut Pendataan /Tangkapan Layar

Kabarmesuji.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah melakukan pendataan non ASN di lingkungan Pemerintah pusat maupun Daerah. Pendataan ini kini berlangsung hingga pada 31 Oktober 2022 mendatang.

Pada tanggal 31 Oktober 2022 tersebut pendataan non ASN tersebut dijadwalkan akan berakhir. Masih banyak yang bertanya tentang ap aitu Non ASN? Mari kita simak.

Untuk diketahui, pegawai tenaga non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Untuk apa pendataan non ASN ini dilakukan? Adapun pendataan tenaga non ASN ini dilakukan guna untuk mempermudah pemetaan kondisi tenaga non ASN di lapangan.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina dan Lainnya

Salah satu tujuan dari Pemerintah tentang pendataan non ASN ini akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Saat ini, para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN.

Pendataan Non ASN 2022 menunjukkan adanya tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan. Tenaga honorer kategori ini tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pendataan Non ASN 2022, apa alasannya?

Perhatikan bahwa Pendataan Non ASN 2022 tidak dimaksudkan untuk secara otomatis tenaga honorer diangkat jadi pegawai ASN. Pendataan Non ASN 2022 dilakukan Pemerintah untuk memetakan staf non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Selebgram terlibat judi online? Kapolda Jateng Bongkar modusnya

Jika pemetaan berhasil, pemerintah akan menemukan solusi untuk masalah honorer yang banyak dibicarakan.

Pendataan Non ASN 2022 juga merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Kemenpan RB melalui Surat Edaran (SE) terbaru tertanggal 22 Juli 2022.

SE Menpan RB itu menyatakan, Pendataan Non ASN 2022 akan dilakukan di aplikasi BKN dan pendataan berakhir pada 30 September 2022.

Oleh karena itu, semua tenaga honorer yang ingin Pendataan Non ASN 2022 harus memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Fakta Hasil Autopsi Ulang Kematian Brigadir J

Berikut persyaratan yang juga termasuk dalam SE Menpan RB terbaru. Tenaga non ASN bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dengan kriteria:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II terdaftar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga non ASN Menerima honorarium dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah secara langsung, tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dari perorangan dan pihak ketiga.
  3. Tenaga non ASN diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Bekerja minimal 1 (satu) tahun per 31 Desember 2021.
  5. Usia minimal tenaga non ASN 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Tim Forensik Hari Ini Pukul 13.00

Selain itu, ada 7 tenaga non ASN yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, ini kategori tenaga honorer tersebut:

  1. Non ASN pengemudi.
  2. Non ASN petugas kebersihanan.
  3. Non ASN satuan pengamanan.
  4. Non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
  5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
  6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.
  7. Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme. pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Telah Tega Habisi Brigadir J

Selanjutnya, 7 kategori tersebut tidak boleh mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan kemungkinan akan dialihkan pegawai outsourcing.

Demikian informasi tentang Pendataan Non ASN yang bisa kami sampaikan kepada Anda semuanya.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler