Besaran Gaji PPK Pemilu 2024 Akan Naik

26 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Gaji PPK Pemilu 2024 /Pexels/

KABAR MESUJI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengusulkan terkait dengan anggaran gaji PPK Pemilu 2024 dan disetujui oleh Pemerintah.

Dibandingkan dengan Pemilu 2019, kini haji PPK Pemilu 2024 naik signifikan. Dulu gajinya sekiutarRp.1,6 juta, sekarang kabarnya sudah dinaikkan.

Peluang besar bagi para calon pendaftar PPK Pemilu 2024 ada kenaikan gaji yang signifikan hingga Rp2 juta kabarnya.

Namun kabar kenaikan gaji PPK Pemilu 2024 ini masih belum diresmikan, apakah rumor itu nanti bisa dipertanggungjawabkan.

Merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Pemilu 2024, semua Badan Ac Hoc termasuk honor PPK Pemilu 2024 akan naik.

Namun, yang pasti Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor PPK untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga: Pendafataran PPK Pemilu 2024 Tinggal 1 Bulan Lagi? Simak Informasinya

Gaji PPK Pemilu 2024

Dilansir dari berbagai sumber, perbedaan honor pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Berikut rinciannya.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  1. Ketua

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 2.500.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 2.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 2.500.000

  1. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.600.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 2.200.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 2.200.000

  1. Sekretaris

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.300.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.850.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.550.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.850.000.

  1. Pelaksana

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000

  1. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  2. Ketua

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 900.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000

  1. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.150.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000

  1. Sekretaris

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.100.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.

  1. Pelaksana

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 750.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.050.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.050.000.

Itulah mengenai informasi besaran gaji PPK pemilu 2024, semoga dapat memberikan gambaran bagi Anda yang ingin menjadi anggota PPK.***

Disclaimer: artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di penjedar.com dengan judul: Honor PPK Pemilu 2024 Ini Akan Naik Signifikan

 

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Tags

Terkini

Terpopuler