KABAR MESUJI – Terdapat 5 pasal PSE dalam menjerat Teknologi raksasa Google yang terancam terblokir oleh Pemerintah Indonesia.
PSE merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik atau sistem digital di Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Pemerintah mengancam pembokiran atas tidak patuhnya terhadap rregristasi ulang. Mau tidak mau Google harus mendaftarkan ulang sesuai dengan peraturan Menteri di atas.
Adapun batas akhir pendaftaran yakni Rabu, 20 Juli 2022. Perusahaan yang tidak mendaftarkan ulang akan diblokir.
Baca Juga: Alasan Kemenkominfo Akan Blokir Situs Media Sosial Google, Whatsapp Sampai Facebook
Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: 5 Fakta PSE yang Harus Kamu Tahu, Dinilai Jadi Pasal Karet yang 'Buka' Privasi Penggunanya.
Sejauh ini, menurut akun Twitter @safenetvoice ada lima fakta yang bisa diungkap mengenai peristiwa yang sedang ramai ini, diantaranya adalah
- Tidak hanya media sosial yang terkena imbasnya
Masyarakat mungkin mengira bahwa yang terkena aturan PSE ini hanyalah media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan WhatsApp. Padahal faktanya tidaklah seperti itu.
Di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020, Pasal 1 Ayat 5 - 7. Definisi PSE adalah semua platform digital yang bukan hanya aplikasi media sosial saja, termasuk juga game online, situs belajar, atau media User Generated Content (UGC) yang milik perorangan, badan usaha, atau masyarakat.