- Terdapat pasal karet dan multi tafsir
Jangkauan yang ‘dilarang’ dalam Pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya bersifat karet. Contohnya adalah kalimat ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’ yang ukuran dan standarnya.
Platform digital yang sudah terdaftar akan terancam diberikan sanksi berupa pemutusab akses oleh pemerintah jika tidak memutus akses (take down) konten yang dianggap ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang bersifat mendesak.
- Platform digital akan sering menghapus konten
Pada Pasal 11 poin c: Platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses jika sudah melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang.
Aturan ini akan mendorong platform digital untuk lebih sering menghapus konten-kontennya yang berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
- Platform digital diwajibkan untuk menghapus konten dalam 1x24 jam
Pada Pasal 14: platform digital wajib hapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Menkominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.
Jika konten tersebut tidak dihapus, maka pemerintah akan memblokir layanannya, bahkan bisa kena sanksi berupa denda (diatur dalam peraturan terpisah).
- Platform digital wajib memberikan akses kepada kementerian dan aparat penegak hukum
Pada Pasal 21 dan 36: Platform digital wajib memberikan akses sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Bahkan di dalam Pasal 36, aparat penegak hukum dapat meminta platform digital untuk memberikan akses melihat komunikasi privat
Itulah lima fakta menarik mengenai pendaftaran PSE yang sedang ramai akhir-akhir ini.***(Pikiran-Rakyat/ Rahmi Nurfajriani)