Dari pihak kominfo sendiri sebelumnya telah memberitahu, kominfo membuat aturan baru terhadap sejumlah situs yang berada di Indonesia untuk mendaftarkan diri sesuai aturan yang ada dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran tersebut sebenarnya bersifat sementara dan bisa di buka sewaktu waktu jika perusahaan dalam situs tersebut melakukan pendaftaran ke PSE.
Baca Juga: Akan Tayang di Indonesia, Ini Jadwal Tayang One Piece RED
Proses pendafataran PSE bisa dilakukan melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kebijakan baru kominfo tersebut banyak di tolak oleh Warganet dengan memberikan banyak komentar negatif di berbagai media sosial seperti Twitter, tiktok dan sebagainya ***