Tunjangan kerja biasanya atau biasa disebut dengan tukin adalah tunjangan dengan nominal paling besar dari tundjangan lainnya. Besair tukin ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat berkerja.
Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar CPNS 2023 Agar Lolos, Begini Cara Daftar dan Syarat Yang Harus Dilengkapi
- Tunjangan suami/istri
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 ada tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami/istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang bergaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan anak
Menurut PP Nomor 7 tahun 1977, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Selama anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar CPNS 2023 Agar Lolos, Begini Cara Daftar dan Syarat Yang Harus Dilengkapi