- Tunjangan makan
Pada tunjangan makan ini antara lain, Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
- Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan ini hanya diterima yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan structural.
- Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, S1 Yang Prodinya Ini Beruntung