Besaran Gaji Bupati 2023 Beserta Tunjangannya

- 9 Desember 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi. Gaji Bupati 2023
Ilustrasi. Gaji Bupati 2023 /

KABAR MESUJI - Sebagai kepala daerah tingkat 2, berapa sih besaran gaji bupati 2023? Kenapa banyak orang yang berlomba meraihnya?

Bupati merupakan posisi kunci di daerah (Kabupaten) di masa otonomi daerah. Sebagai kepala daerah, ternyata gaji bupati 2023 tidak sebesar yang dibayangkan.

Besaran gaji Bupati 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan PP 9 -1980 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah, terakhir dengan PP 16 -1993.

Berdasarkan peraturan tersebut gaji bupati 2023 ternyata hanya sebesar Rp.2,1 juta. Sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp.1,8 juta.

Baca Juga: 10 Daftar Pensiunan PNS Yang Dapat Gaji Ke-13 dari PT Taspen Yang Tidak Bisa Diganggu Gugat

Meski gaji Bupati dan Wakil Bupati 2023 terbilang kecil, namun kepala daerah tingkat 2 itu mendapat tunjangan dan fasilitas yang nilainya fantastis.

Untuk tunjangan, Bupati akan mendapatkan uang sebesar Rp.3,78 juta perbulan. Sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp.3,24 juta per bulan.

Bupati terpilih pada suatu daerah juga akan mendapatkan berbagai fasilitas seperti rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.

Selain itu, Bupati juga disediakan mobil dinas, pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas dan atributnya serta biaya penunjang operasional lainnya seperti pengamanan, kegiatan khusus, serta untuk penanggulangan sosial.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x