Baca Juga: Menpan RB dan Sri Mulyani Sepakat Dengan Kenaikan GAJI PNS TERBARU Golongan I, II, III, IV Segini
Terkait dengan fasilitas yang diterima Bupati dan Wakil Bupati 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tak cukup dengan gaji pokok dan fasilitas dan tunjangan, Bupati dan wakil Bupati juga mendapatkan tunjangan operasional yang jumlahnya mencapai ratusan juta tergantung dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk PAD Rp.5 miliar ke bawah, maka tunjangan operasional yang diterima Bupati sebesar Rp.125.000.000 atau 3 persen dari PAD.
Sementara jika PAD mencapai lebih dari Rp.150 miliar, maka tunjangan operasional yang bisa diterima mencapai Rp.600 juta atau 0.15 persen dari nilai PAD.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Isu Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023: Begini Tanggapan Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Itulah gaji Bupati 2023 yang pokoknya sedikit, tapi fasilitas dan tunjangan yang diterimanya ternyata cukup menggiurkan.***