Fakta Penetapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Sebagai Tersangka ke 5 Setelah 4 Lainnya

19 Agustus 2022, 17:38 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Diolah Dari Google

KABAR MESUJI – Putri Candrawati, istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, telah resmi menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan atas tersangka Istri Irjen Sambo ini disampaikan oleh Polri pada konferensi pers pada hari jumat, 29 Agustus 2022.

Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik dan dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ada beberapa fakta terkait penetepanan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berikut ini.

Atas pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik

Dalam konferensi pers, terungkap bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Putri Candrawathi. Adapun pemeriksaan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara.

Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Berdasarkan dua alat bukti yang meliputi keterangan saksi dan CCTV, Putri Candrawathi terbukti ada di TKP.

Baca Juga: Irjen Sambo Belum Diperiksa, Ini Alasan Komnas HAM

Seperti diketahui, pihak penyidik telah menemukan barang bukti CCTV, termasuk yang di Saguling maupun yang ada di area TKP (Duren 3).

Putri Candrawathi terbukti ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren 3.

Ia juga terbukti melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Prasangka pasal yang menjerat Putri Candrawathi

Ketua Timsus Polri Brigen Andi Rian Djajadi mengungkap prasangka pasal yang menjerat Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi terancam pasal 340 subsider, 338 juncto, dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pemeriksaan ditunda karena Putri Candrawathi jatuh sakit

Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri Chandrawathi, pihak penyidik kini terpaksa harus menunda. Sebab, Putri Candrawathi dikabarkan sedang jatuh sakit.

Baca Juga: Putri Candrawati Menjadi Tersangaka Setelah Penyidikan Atas 2 Barang Bukti Ini

Berdasarkan surat dokter yang diterima penyidik, Putri Candrawathi meminta untuk beristirahat selama 7 hari di kediamannya.

Itulah keempat fakta terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Adapun hingga kini pihak Timsus masih melakukan penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Ani Fatma Sari

Tags

Terkini

Terpopuler