PWNU Sudah Angkat Bicara Soal DPO Pencabulan Santri Jombang

- 7 Juli 2022, 13:00 WIB
DPO Pencabulan Santri Jombang Masih Belum Tertangkap, PWNU: Hukum Tidak Pandang Bulu, Tindak Saja
DPO Pencabulan Santri Jombang Masih Belum Tertangkap, PWNU: Hukum Tidak Pandang Bulu, Tindak Saja /Zona surabaya

KABAR MESUJI – Kabar Pencabulan santriwati di Jombang masih hangat diperbincangkan di publik.

Kali ini tersangka yang juga anak pemilik dari pondok pesantren tersebut statusnya sudah menjadi DPO.

Sampai saat ini masih Polres Jombang dibantu dengan Polda Jatim sedang menangani perkara tersebut.

Ada pihak-pihak yang berusaha menghaangi proses penangkapan, tebukti ada 2 orang yang menjadi penghalang proses penangkapan.

Baca Juga: CEO Pikiran Rakyat Raih Penghargaan Media Brands Awards 2022

Polisi juga sudah mengamankan sebuah senjata berupa airsoft gun, yang ada di dalam mobil Isuzu Panther yang dikendarai saat penangkapan.

Ramainya kabar kasus anak kyai sebagai pelaku pencabulan ini, mendapatkan tanggapan dari KH Marzuki Mustamar yang saat ini menjabat sebagai Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

Dalam rangka menghadiri HUT Bhayangkara di Polda Jatim, dia menjelaskan bahwa hukum berlaku untuk semua orang dan golongan.

Artikel Ini sudah Tayang di Media Blitar Pikiran Rakyat dengan judul: DPO Pencabulan Santri Jombang Masih Belum Tertangkap, PWNU: Hukum Tidak Pandang Bulu, Tindak Saja

“Upayakan sebisa bisanya hukum berlaku kepada siapapun tidak pandang bulu, apa golongannya, apa status sosialnya mau kaya miskin, pejabat, rakyat, tokoh dan bukan tokoh.

Negara yang dalam hal ini penegakan hukumnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan tidak boleh kalah dengan kelompok atau apapun.” jelas KH Marzuki Mustamar.

Lebih lanjut KH Marzuki Mustamar, sebagai pengurus PWNU menjelaskan bahwa NU memberikan dukungan penuh terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan.

PWNU memberikan dukungan penuh terhadap polisi dan kejaksaan untuk menindak para pelanggar Undang-Undang.

"Kami dukung polisi kejaksaan terus menindak siapapun yang melanggar undang undang.

kami tidak tau, mau pondok pesantren mau siapa, pokok melanggar tindak saja sudah," lanjutnya.

Lebih lanjut KH Marzuki Mustamar memberikan masukan tentang tindakan persuasif yang akan diambil oleh kepolisian.

Tindakan ini bisa melibatkan Kiai yang bisa memberikan saran demi kemaslahatan umat dan juga pertimbangan kemanusiaan.

“Perkara nanti setelah dinyatakan salah menjalani hukuman dan nanti ada pertimbangan kemanusiaan monggo kiai diajak bicara. Baru nanti bicara masalah kemaslahatan.” Jelas KH Marzuki Mustamar.

Pendapat ini juga disetujui oleh Moch Amrodji selaku Ketua DPW LDII Provinsi Jawa timur, bahwa diperlukan tindakan persuasif setelah penegakan hukum.

“ Hukum diletakkan di atas segala gala nya".

Tapi ya tadi setelah itu ada proses proses persuasif dilakukan demi kemaslahatan,” jelas Moch Amrodji menutup keterangannya. ***(Media Blitar Pikiran Rakyat/ Farra Fadila)

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah