Keberlanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Sudah Gelar Perkara Awal Tentang Laporan Kematian Brigadir J

- 21 Juli 2022, 13:09 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

KABAR MESUJI – Mabes Polri sudah menggelar terkait dengan laporan keluarga atas meninggalnya Brigadir J atas kasus polisi tembak polisi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim mabes Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara awal pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin terkait dengan kasus Brigadir J ini.

"Tadi (kemarin) sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik," kata Andi saat konfrensi pers dikutip Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Terkam CCTV, Ini Faktanya Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Dia menyebut, dalam gelar tersebut pihaknya juga telah memanggil kuasa hukum Brigadir J dan dilakukan proses klarifikasi terkait laporan tersebut.

"Kami sudah menerima tim penyidik sudah menerima tujuh orang dari tim kuasa hukum Brigadir J, dalam kaitan kegiatan gelar awal," ujarnya.

"Kita tahu bersama beberapa hari yang lalu keluarga Brigadir J menyampaikan laporan polisi terkait dugaan pasal 340 Jo 338, Jo 351 ayat 3 Jo 55 dan 56 KUHP. Oleh karena itu, menindaklanjuti laporan polisi tersebut," ujarnya.

Andi belum bisa merinci hasil gelar perkara awal tersebut lantaran masih terus dilakulan penyelidikan lebih lanjut.

Mabes Polri sebelumnya menerima laporan keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x