Hasil Sidang Etik Eliezer, Tetap Jadi Polisi dan Mendapat Sanksi Demosi

- 24 Februari 2023, 20:30 WIB
Hasil Sidang Etik Eliezer
Hasil Sidang Etik Eliezer /

 

KABAR MESUJI – Sidang etik Eliezer yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta Kombes Henky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni sebagai anggota.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini digelar untuk menentukan karir Bharada Eliezer di kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil sidang etik Eliezer tetap menjadi anggota kepolisian dan dijatuhi sanksi administratif berupa demosi 1 tahun. 

Keputusan tersebut hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang bertempat pada Gedung TNCC, Mabes Polri.

Sidang etik Eliezer digelar secara tertutup, dengan 8 orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. 

Baca Juga: Keputusan Sidang Kode Etik Bharada E, Masih Dipertahankan Polri

Dilansir dari beberapa sumber, berikut 3 sanksi yang diberikan dari hasil sidang kode etik Eliezer.

3 Sanksi Sidang Etik Eliezer 

Sidang KKEP yang digelar pada Rabu 22 Februari 2023 sejak pukul 10.08 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 7 jam 22 menit.

Brigadir Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar kode erik Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dengan mempertimbangan berbagai aspek pemberat dan yang meringankan, 3 pimpinan sidang KKEP akhirnya sepakat dan memutuskan untuk memberi beberapa sanksi pada Eliezer.

Baca Juga: Viral! Video Pria Grebek Ibu Sedang Main Lato Lato bersama Kakek-Kakek di Toilet SPBU

Sanksi pertama etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan yang tercela, kedua sanksi permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tulisan kepada pimpinan Polri.

Yang ketiga sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi 1 tahun. Eliezer bisa kembali menjalankan tugasnya di kepolisian setelah selesai masa hukuman pidananya. 

Sanksi demosi atau yang diberikan memindah tugaskan Richard Eliezer dari anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma).

Setelah putusan selesai dibacakan, Richard Eliezer menerima dan tidak mengajukan banding. 

Baca Juga: Exco PSSI 2023-2027, Erick Thohir Bawa 12 Orang Pengurus Untuk PSSI Lebih Baik

Dan secara langsung Richard Eliezer membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik Polri. 

Sanksi yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer ini merupakan sanksi etik teringan diantara terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari sidang etik Eliezer, dengan sanksi yang telah dijatuhkan tersebut diputuskan Richard Eliezer tetap menjadi bagian dari kepolisian.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x