KABAR MESUJI -- Mengutip dari situs resmi Polri, demosi Polri adalah salah satu bentuk sanksi yang ada di institusi terkait.
Secara bahasa, Demosi memiliki arti sebagai memindahkan anggota polisi berdasarkan hierarki jabatan.
Bisa disimpulkan bahwa demosi Polri adalah sanksi berupa memindahkan jabatan polisi yang terkena sanksi ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi mulai ramai dibahas tatkala sidang kode etik yang menimpa terdakwa kasus penembakan sesama anggota polisi, Bharada Richard Eliezer.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 24, demosi Polri adalah mutasi yang bersifat hukuman.
Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang Demosi Polri, Mari kita simak!
Definisi Demosi
Demosi memiliki arti sebagai mutasi yang bersifat hukuman yang berupa penurunan eselon dan pelepasan jabatan.
Di dalam demosi juga memiliki unsur pemindahtugasan jabatan, fungsi hingga wilayah yang berbeda.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Eliezer, Tetap Jadi Polisi dan Mendapat Sanksi Demosi
Dasar Hukum Demosi
Payung hukum demosi yaitu Peraturan Kepala Kepolisian NKRI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polisi NKRI.
Sifat Demosi
Demosi Polri memiliki sifat mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan.
Subjek Demosi
Pihak yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan demosi adalah atasan pelaksana yang ditugaskan pada Provos Polri bidang SDM Polri.
Baca Juga: Keputusan Sidang Kode Etik Bharada E, Masih Dipertahankan Polri
Saat menjatuhkan demosi, atasan memiliki hak untuk menghukum dengan melakukan pengawasan selama terhukum menjalani masa hukuman.
Objek Demosi
Pihak yang menjadi objek demosi adalah pihak atau anggota polisi yang terbukti bersalah dan dikenai hukuman demosi melalui sidang kode etik.
Tentang Demosi Bharada Richard Eliezer
Mengikuti kasus penembakan polisi tembak polisi yang viral akhir-akhir ini, pasti nama Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E tidaklah asing.
Baca Juga: GERAK CEPAT! Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Dibuka! Yuk Intip Formasi, Jadwal dan Syaratnya
Bharada E sebagai terdakwa kasus penembakan teman sejawatnya dalam sidang etik Polri mendapatkan sanksi demosi 1 tahun.
Terdakwa memiliki kewajiban untuk meminta maaf kepada Institusi Polri secara lisan dan tertulis saat sidang kode etik digelar.
Demikian tadi penjelasan mengenai demosi Polri adalah sanksi hukuman berupa mutasi jabatan secara hierarki. Semoga Bermanfaat.***