KABAR MESUJI – Presiden Joko Widodo kini resmi naikkan tukin atau tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV.
Tunjangan kinerja PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
Hal itu biasanya adalah prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Legalitas tunjangan kinerja PNS sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tunjangan ini mulai diperkenalkan pada awal tahun 2000-an sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan motivasi dan insentif kepada PNS agar meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Baca Juga: Desmond Mahesa Meninggal Dunia, Jenazah Diberangkatkan ke Pemakaman Al-Azhar Karawang
Sejarah tunjangan kinerja PNS ini dapat ditelusuri dari awal pembentukan pemerintah di Indonesia.
Pada masa orde lama, tunjangan kinerja belum diberlakukan karena sistem administrasi dan manajemen publik pada saat itu masih terbilang sederhana.
Namun, seiring dengan perkembangan pemerintahan dan kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, pada era orde baru, tunjangan kinerja PNS mulai diberlakukan secara resmi.