- Kelas Jabatan 13 = Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14 = Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15 = Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16 = Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17 = Rp41.550.000
Baca Juga: Alasan Nicolas Jackson Jalani Tes Medis di Chelsea
Jokowi telah menetapkan bahwa kenaikan tukin hanya berlaku bagi PNS yang berada di Kemenpan RB. Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.
Aturan resmi kenaikan tukin PNS diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 tahun 2023.
Demikian informasi nominal tukin PNS terbaru yang sudah dinaikkan oleh Jokowi pada tahun ini.***