Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 mengenai Tunjangan Kinerja bagi PNS memberi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada PNS yang memenuhi persyaratan.
Kemudian, dengan adanya perubahan undang-undang dan peraturan perundang-undangan, tunjangan kinerja PNS memperoleh legalitas yang kuat dan jelas.
Pemberian tunjangan kinerja pun menjadi semakin terstruktur dan efektif. Seiring berkembangnya sistem kepegawaian dan manajemen sumber daya manusia, tunjangan kinerja PNS bagi mereka yang memiliki kinerja unggul bukan lagi suatu hal yang mustahil.
Tunjangan ini dapat meningkatkan semangat dan prestasi kerja PNS sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam peningkatan kinerja dan produktivitas instansi pemerintah.
Baca Juga: Desmond Mahesa Meninggal Dunia, Jenazah Diberangkatkan ke Pemakaman Al-Azhar Karawang
Nominal Kenaikan Tukin PNS
- Kelas Jabatan 1 = Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2 = Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3 = Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 4 = Rp4.179.000