Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS Golongan I II III IV Naik Dengan Nominal Fantastis

- 25 Juni 2023, 08:17 WIB
Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS
Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS /

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 mengenai Tunjangan Kinerja bagi PNS memberi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada PNS yang memenuhi persyaratan. 

Baca Juga: Trending YouTube: Lirik Lagu Komang-Raim Laode feat Novia Bachmid, Sebab kau terlalu indah dari sekedar kata

Kemudian, dengan adanya perubahan undang-undang dan peraturan perundang-undangan, tunjangan kinerja PNS memperoleh legalitas yang kuat dan jelas. 

Pemberian tunjangan kinerja pun menjadi semakin terstruktur dan efektif. Seiring berkembangnya sistem kepegawaian dan manajemen sumber daya manusia, tunjangan kinerja PNS bagi mereka yang memiliki kinerja unggul bukan lagi suatu hal yang mustahil.

Tunjangan ini dapat meningkatkan semangat dan prestasi kerja PNS sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam peningkatan kinerja dan produktivitas instansi pemerintah.

Baca Juga: Desmond Mahesa Meninggal Dunia, Jenazah Diberangkatkan ke Pemakaman Al-Azhar Karawang

 

Nominal Kenaikan Tukin PNS

- Kelas Jabatan 1 = Rp2.575.000

- Kelas Jabatan 2 = Rp3.154.000

- Kelas Jabatan 3 = Rp3.980.000

- Kelas Jabatan 4 = Rp4.179.000

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah