KPU Didesak Tunda Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Alasannya Masih Ada Urusan Dengan KPK

- 25 Oktober 2023, 08:41 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. /Instagram @prabowo/

KABAR MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menunda menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Rencananya pasangan Prabowo-Gibran akan daftar ke KPU pada Rabu pagi.

Permintaan itu muncul setelah adanya rencana pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsititusi atau MKMK.

"KPU jangan terburu-buru. Mentang-mentang (putusan) final dan mengikat langsung dilaksanakan. Tidak Bisa. Lebih baik KPU menunda khusus pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming," kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU 25 Oktober, Ini Alasan Ketum Gerindra

Menurut Petrus, jika KPU tetap menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 akan menimbulkan berbagai sengketa pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.

"Dari pada melahirkan gugatan hukum sana-sini, lebih elok, tunda dulu," ujar dia.

Sebelumnya lembaga penyelenggara pemilu itu mengeluarkan surat edaran kepada partai politik.

Surat itu berisi tiga poin yang secara garis besar memerintahkan KPU menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Putusan MK yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023 menambah klausa "pernah menjabat sebagai kepala daerah". Siapa pun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asal pernah memimpin pemerintahan di daerah.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x