KPU Didesak Tunda Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Alasannya Masih Ada Urusan Dengan KPK

- 25 Oktober 2023, 08:41 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. /Instagram @prabowo/

Baca Juga: Usai Jokowi Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Begini Tanggapan dan Reaksi Presiden

Putusan ini dianggap menjadi karpet merah untuk Gibran. Muncul dugaan konflik kepentingan di dalam putusan itu karena Anwar Usman adalah paman Gibran.

Kini, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dilaporkan sejumlah masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran etik setelah memutuskan putusan batas usia capres-cawapres.

"Kalau keputusan MKMK ternyata ada pelanggaran, keputusan Mahkamah Konstitusi itu batal," kata Petrus.

Petrus menerangkan putusan MK itu tidak sah jika hasil pemeriksaan MKMK menemukan Anwar melanggar kode etik. Hal itu, tutur dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan Ke KPK? Begini Tanggapan Gibran Rakabuming

Senin siang, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI menemui KPU. Pertemuan itu membicarakan pandangan dua organisasi itu. Kepada Tempo, Petrus mengatakan yang harus menindaklanjuti putusan MK adalah MK sendiri.

Keputusan itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga DPR perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Karena DPR yang berwenang. Kenapa KPU yang mengambil alih?" ucap Petrus.

Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI adalah organisasi yang melaporkan Jokowi, Gibran, dan Anwar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah