KPU Didesak Tunda Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Alasannya Masih Ada Urusan Dengan KPK

- 25 Oktober 2023, 08:41 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. /Instagram @prabowo/

KABAR MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menunda menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Rencananya pasangan Prabowo-Gibran akan daftar ke KPU pada Rabu pagi.

Permintaan itu muncul setelah adanya rencana pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsititusi atau MKMK.

"KPU jangan terburu-buru. Mentang-mentang (putusan) final dan mengikat langsung dilaksanakan. Tidak Bisa. Lebih baik KPU menunda khusus pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming," kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU 25 Oktober, Ini Alasan Ketum Gerindra

Menurut Petrus, jika KPU tetap menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 akan menimbulkan berbagai sengketa pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.

"Dari pada melahirkan gugatan hukum sana-sini, lebih elok, tunda dulu," ujar dia.

Sebelumnya lembaga penyelenggara pemilu itu mengeluarkan surat edaran kepada partai politik.

Surat itu berisi tiga poin yang secara garis besar memerintahkan KPU menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Putusan MK yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023 menambah klausa "pernah menjabat sebagai kepala daerah". Siapa pun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asal pernah memimpin pemerintahan di daerah.

Baca Juga: Usai Jokowi Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Begini Tanggapan dan Reaksi Presiden

Putusan ini dianggap menjadi karpet merah untuk Gibran. Muncul dugaan konflik kepentingan di dalam putusan itu karena Anwar Usman adalah paman Gibran.

Kini, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dilaporkan sejumlah masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran etik setelah memutuskan putusan batas usia capres-cawapres.

"Kalau keputusan MKMK ternyata ada pelanggaran, keputusan Mahkamah Konstitusi itu batal," kata Petrus.

Petrus menerangkan putusan MK itu tidak sah jika hasil pemeriksaan MKMK menemukan Anwar melanggar kode etik. Hal itu, tutur dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan Ke KPK? Begini Tanggapan Gibran Rakabuming

Senin siang, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI menemui KPU. Pertemuan itu membicarakan pandangan dua organisasi itu. Kepada Tempo, Petrus mengatakan yang harus menindaklanjuti putusan MK adalah MK sendiri.

Keputusan itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga DPR perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Karena DPR yang berwenang. Kenapa KPU yang mengambil alih?" ucap Petrus.

Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI adalah organisasi yang melaporkan Jokowi, Gibran, dan Anwar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah