Simak Kapan Hari Libur Bulan Agustus 2022, Adakah Hari Istimewa? Coba Simak 

12 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Libur bulan Agustus 2022 /Pixabay/Jamesbhl

KABAR MESUJI - Libur bulan Agustus 2022 menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi masyarakat Tanah Air khususnya, karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun ini.

Pada hari libur bulan Agustus 2022 yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77 ini semakin istimewa sebab tahun-tahun sebelumnya yang sepi dikarenakan pandemi.

Meski hanya ada satu tanggal merah pada hari libur bulan Agustus 2022 yakni di tanggal 17 Agustus, tidak meredamkan semangat kemerdekaan pada masyarakat Tanah Air.

Baca Juga: Perhitungan Hari Baik Untuk Melaksanakan Kegiatan Menurut Kalender Jawa Bulan Agustus 2022

Selain menjadi peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77, dilansir dari Detik.com pada hari libur bulan Agustus 2022 Pemerintah menghimbau masyarakat untuk ikut menyemarakkan Hari kemerdekaan dengan seperti :

Mengibarkan Bendera Merah Putih serentak di lingkungan masing-masing mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

Memasang dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho maupun hiasan lainnya di lingkungan sekitar mulai tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Selain Hari Kemerdekaan Indonesia, Bulan Agustus 2022 Mempunyai Banyak Hari Besar Lainnya

Menerapkan secara maksimal logo serta desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dalam berbagai bentuk media.

Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan.

Pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai daerah.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Yang Terdapat di Tanggalan Bulan Agustus 2022? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Demi mendukung pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan yang ke-77 di atas, pemerintah meminta jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah atau swasta agar bisa memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Editor: Ani Fatma Sari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler