Besaran Gaji Bupati 2023 Beserta Tunjangannya

9 Desember 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi. Gaji Bupati 2023 /

KABAR MESUJI - Sebagai kepala daerah tingkat 2, berapa sih besaran gaji bupati 2023? Kenapa banyak orang yang berlomba meraihnya?

Bupati merupakan posisi kunci di daerah (Kabupaten) di masa otonomi daerah. Sebagai kepala daerah, ternyata gaji bupati 2023 tidak sebesar yang dibayangkan.

Besaran gaji Bupati 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan PP 9 -1980 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah, terakhir dengan PP 16 -1993.

Berdasarkan peraturan tersebut gaji bupati 2023 ternyata hanya sebesar Rp.2,1 juta. Sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp.1,8 juta.

Baca Juga: 10 Daftar Pensiunan PNS Yang Dapat Gaji Ke-13 dari PT Taspen Yang Tidak Bisa Diganggu Gugat

Meski gaji Bupati dan Wakil Bupati 2023 terbilang kecil, namun kepala daerah tingkat 2 itu mendapat tunjangan dan fasilitas yang nilainya fantastis.

Untuk tunjangan, Bupati akan mendapatkan uang sebesar Rp.3,78 juta perbulan. Sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp.3,24 juta per bulan.

Bupati terpilih pada suatu daerah juga akan mendapatkan berbagai fasilitas seperti rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.

Selain itu, Bupati juga disediakan mobil dinas, pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas dan atributnya serta biaya penunjang operasional lainnya seperti pengamanan, kegiatan khusus, serta untuk penanggulangan sosial.

Baca Juga: Menpan RB dan Sri Mulyani Sepakat Dengan Kenaikan GAJI PNS TERBARU Golongan I, II, III, IV Segini

Terkait dengan fasilitas yang diterima Bupati dan Wakil Bupati 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tak cukup dengan gaji pokok dan fasilitas dan tunjangan, Bupati dan wakil Bupati juga mendapatkan tunjangan operasional yang jumlahnya mencapai ratusan juta tergantung dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk PAD Rp.5 miliar ke bawah, maka tunjangan operasional yang diterima Bupati sebesar Rp.125.000.000 atau 3 persen dari PAD.

Sementara jika PAD mencapai lebih dari Rp.150 miliar, maka tunjangan operasional yang bisa diterima mencapai Rp.600 juta atau 0.15 persen dari nilai PAD.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Isu Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023: Begini Tanggapan Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Itulah gaji Bupati 2023 yang pokoknya sedikit, tapi fasilitas dan tunjangan yang diterimanya ternyata cukup menggiurkan.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Tags

Terkini

Terpopuler