Pendaftaran PPK Pemilu 2024: 12 Syarat, Tahapan, hingga Gaji Terkini

31 Oktober 2022, 10:30 WIB
llustrasi Pemilu 2024. /

KABAR MESUJI - Pendaftaran PPK Pemilu 2024: 12 Syarat, Tahapan, hingga Gaji Terkini.

Seleksi PPK Pemilu 2024 dikabarkan akan segera dibuka.

Bagi yang ingin mendaftar, maka perlu diperhatikan terkait syarat, tahapan, hingga gaji PPK Pemilu 2024.

Untuk diketahui, tugas dari PPK atau panitia pemilihan kecamatan sendiri telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2008.

Baca Juga: Biaya Kuliah Kelas Karyawan di Universitas Pancasila

Baca Juga: Link Download Lagu Youtube YTMP3 Terbaru 2022

Jika mengacu pada aturan tersebut, terdapat 14 tugas PPK Pemilu, salah satunya adalah membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu dan urusan lain terkait data daftar pemilih.

Melalui artikel ini, akan dibahas mengenai syarat pendaftaran, tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024, hingga gaji,

Berikut syarat PPK Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Baca Juga: Sinopsis Film Qodrat Bergenre Horor, Hilangnya Teman Kodrat

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Nama Penerimanya

Syarat Pendaftaran PPK Pemilu 2024

  1. Peserta harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
  9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Dijadwalkan November 2022

Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 Menggunakan YTMP3 Versi Lama

Tahapan Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Tahapan untuk seleksi PPK Pemilu 2024 yakni dilakukan melalui SIstem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut tahapan pendaftarannya:

1, Buka link https://siakba.kpu.go.id/.

  1. Klik 'Login' atau buat akun jika belum memiliki akun.

3, Isi biodata lengkap sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: YTMP3: Konverter YouTube ke Mp3 Gratis dan Banyak Manfaatnya

Baca Juga: Weton Rabu Kliwon, Ini Perjalanan Cintamu Menurut Primbon Jawa

Gaji PKK Pemilu 2024

Berapa gaji PPK Pemilu 2024? Menurut surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, berikut gaji PPK.

  1. Ketua PPK: Rp 2.500.000
  2. Anggota PPK: Rp 2.200.000
  3. Ketua PPS: Rp 1.500.000
  4. Anggota PPS: Rp 1.300.000
  5. Ketua KPPS

Pemilu: Rp 1.200.000

Pilkada: Rp 900.000

Baca Juga: Cek Syarat, Cara Daftar dan Cek Nama Penerima BPUM 2022

Baca Juga: Besaran Gaji PPK Pemilu 2024 Akan Naik

  1. Anggota KPPS

Pemilu: Rp 1.100.000

Pilkada: Rp 850.000.

Demikian informasi mengenai pendaftaran PPK Pemilu 2024, mulai dari 12 syarat, tahapan, hingga gaji.***

Editor: Gilang AW

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler