Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS Golongan I II III IV Naik Dengan Nominal Fantastis

25 Juni 2023, 08:17 WIB
Jokowi Resmi Naikkan Tukin PNS /

KABAR MESUJI – Presiden Joko Widodo kini resmi naikkan tukin atau tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV.

Tunjangan kinerja PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

Hal itu biasanya adalah prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya. 

Legalitas tunjangan kinerja PNS sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Tunjangan ini mulai diperkenalkan pada awal tahun 2000-an sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan motivasi dan insentif kepada PNS agar meningkatkan kinerja dan produktivitasnya. 

Baca Juga: Desmond Mahesa Meninggal Dunia, Jenazah Diberangkatkan ke Pemakaman Al-Azhar Karawang

Sejarah tunjangan kinerja PNS ini dapat ditelusuri dari awal pembentukan pemerintah di Indonesia.

Pada masa orde lama, tunjangan kinerja belum diberlakukan karena sistem administrasi dan manajemen publik pada saat itu masih terbilang sederhana. 

Namun, seiring dengan perkembangan pemerintahan dan kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas, pada era orde baru, tunjangan kinerja PNS mulai diberlakukan secara resmi. 

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 mengenai Tunjangan Kinerja bagi PNS memberi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan tunjangan kinerja kepada PNS yang memenuhi persyaratan. 

Baca Juga: Trending YouTube: Lirik Lagu Komang-Raim Laode feat Novia Bachmid, Sebab kau terlalu indah dari sekedar kata

Kemudian, dengan adanya perubahan undang-undang dan peraturan perundang-undangan, tunjangan kinerja PNS memperoleh legalitas yang kuat dan jelas. 

Pemberian tunjangan kinerja pun menjadi semakin terstruktur dan efektif. Seiring berkembangnya sistem kepegawaian dan manajemen sumber daya manusia, tunjangan kinerja PNS bagi mereka yang memiliki kinerja unggul bukan lagi suatu hal yang mustahil.

Tunjangan ini dapat meningkatkan semangat dan prestasi kerja PNS sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam peningkatan kinerja dan produktivitas instansi pemerintah.

Baca Juga: Desmond Mahesa Meninggal Dunia, Jenazah Diberangkatkan ke Pemakaman Al-Azhar Karawang

 

Nominal Kenaikan Tukin PNS

- Kelas Jabatan 1 = Rp2.575.000

- Kelas Jabatan 2 = Rp3.154.000

- Kelas Jabatan 3 = Rp3.980.000

- Kelas Jabatan 4 = Rp4.179.000

- Kelas Jabatan 5 = Rp4.607.000

Baca Juga: Ketentuan Jenis dan Syarat Hewan Kurban, Begini Cara Memilihnya

- Kelas Jabatan 6 = Rp4.837.000

- Kelas Jabatan 7 = Rp5.079.000

- Kelas Jabatan 8 = Rp6.349.000

- Kelas Jabatan 9 = Rp7.474.000

- Kelas Jabatan 10 = Rp8.458.000

- Kelas Jabatan 11 = Rp10.947.000

Baca Juga: Karakteristik Orang Yang Lahir Pada Hari Weton Minggu Legi

- Kelas Jabatan 12 = Rp12.370.000

- Kelas Jabatan 13 = Rp13.670.000

- Kelas Jabatan 14 = Rp21.330.000

- Kelas Jabatan 15 = Rp24.100.000

- Kelas Jabatan 16 = Rp32.540.000

- Kelas Jabatan 17 = Rp41.550.000

Baca Juga: Alasan Nicolas Jackson Jalani Tes Medis di Chelsea

Jokowi telah menetapkan bahwa kenaikan tukin hanya berlaku bagi PNS yang berada di Kemenpan RB. Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.

Aturan resmi kenaikan tukin PNS diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 tahun 2023.

Demikian informasi nominal tukin PNS terbaru yang sudah dinaikkan oleh Jokowi pada tahun ini.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Tags

Terkini

Terpopuler