Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Juli 2022.
"(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucapnya menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Ali Fikri meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri.
Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali Fikri, dikutip kabarmesuji.com dari PMJ News.***