Putri Candrawati Menjadi Tersangaka Setelah Penyidikan Atas 2 Barang Bukti Ini

- 19 Agustus 2022, 16:52 WIB
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka /AS Rabasa /Antara

KABARMESUJI.COM – Dua alat bukti ini yang menjadikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dua alat bukti ini kemudian menyeret Putri sebagai salah satu tersangka atas pembunuhan Brigadir J. Yakni keterangan saksi ahli dan CCTV yang sempat sebelumnya dinyatakan hilang.

Dengan adanya dua barang bukti ini, Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Menurut pihak dari kepolisian, mengungkapkan bahwa dua barang bukti tersebut didapatkannya dari setelah penyidikan yang intensif.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Tim bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 19 Agustus 2022.

Andi juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa istri Ferdy Sambo itu sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Irjen Sambo Belum Diperiksa, Ini Alasan Komnas HAM

"Seyogyanya yang bersangkutan kita periksa kemarin, kemudian muncul surat sakit dari dokternya dan meminta istirahat selama tujuh hari," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana atas tertembaknya Brigadir J ini sangat mendapat perhatian publik yang begitu besar karena kasus kematian Brigadir J yang penuh dengan teka-teki.

Begitu juga dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengungkap kasus ini seterang-terangnya.

Selanjutnya, pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara dengan dua alat bukti yang ada.

Baca Juga: Terkam CCTV, Ini Faktanya Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan tim penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," ujarnya.

"Pertama, keterangan saksi, kemudian bukti elektronik, CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," terangnya.

CCTV tersebut memperlihatkan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut mengkonfirmasi memang terlibat dalam pembunuhan berencana.

"Ini menjadi circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC di ada Saguling sampai dengan Duren Tiga," jelasnya.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J," ujarnya.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apa motif dari pembunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.***

Editor: Ani Fatma Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah