Pembunuhan 5 Orang Satu Keluarga di Lampung, Karena Waris

- 7 Oktober 2022, 07:43 WIB
 Ilustrasi Pembunuhan 5 Orang Satu Keluarga di Lampung.
Ilustrasi Pembunuhan 5 Orang Satu Keluarga di Lampung. /Pixabay/Geralt/

Sementar itu, kedua pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun demikian, polisi tak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur perencanaan, para pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.***

 

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x