Sementar itu, kedua pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun demikian, polisi tak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur perencanaan, para pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.***