KABAR MESUJI – Salah satu hewan yang tidak boleh dipelihara sembarangan adalah Buaya.
Buaya adalah salah satu hewan reptile yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Al Hayati. Apalagi membunuh, memeliharanya saja tidak sembarang orang diperbolehkan.
Seorang warga Ngunut, Tulungagung yang memelihara dua ekor buaya dan landak kini harus berurusan dengan hukum. Sebab, pemilik hewan tersebut tidak memiliki izin melakukan konservasi hewan dilindungi.
"Tersangka kami proses hukum dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun tersangka tidak kami tahan karena cukup kooperatif," kata AKP Mohammad Nur, Rabu (22/11/2023).***