Gagal Ginjal Akut: 3 Fakta Kemenkes Larang Sirup Beredar Ke Pasar

- 21 Oktober 2022, 23:06 WIB
Ilustrasi. Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi. Gagal Ginjal Akut /Foto: Unsplash/Thowfiqqu Barbhuiya/

Intruksi Pelarangan Penjualan

Meskipun demikian, Kemenkes tetap menginstruksikan pelarangan penjualan obat tersebut.

“Kita akan larang untuk diresepkan dan larang untuk dijual ke apotek, dan ini sifatnya sementara,” paparnya.

Kemenkes Identifikasi Banyaknya Korban

Sekadar informasi, Menkes mengumumkan pertambahan kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Indonesia menjadi 241 anak. B

Menkes mengatakan bahwa dari 241 kasus itu, 133 kasus di antaranya berujung kematian.

“Kita sudah mengidentifikasi terdapat 241 kasus gagal ginjal akut dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus,” ujar Budi Gunadi dalam sesi konferensi pers, Jumat 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Detroit Tayang Malam Ini 20 Oktober 2022, Tentang Kerusuhan Rasisme di Amerika 1967

Menkes menambahkan, tren kenaikan kasus terjadi sejak Agustus lalu dan terus bertambah sampai dengan saat ini.

Selain itu, sambungnya, kasus GGAPA ini dipastikan tidak berhubungan dengan Covid-19 dan vaksinasi.

“[GGPA] bukan karena Covid-19 dan juga vaksinasi,” paparnya.***

 

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah