Di dalam demosi juga memiliki unsur pemindahtugasan jabatan, fungsi hingga wilayah yang berbeda.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Eliezer, Tetap Jadi Polisi dan Mendapat Sanksi Demosi
Dasar Hukum Demosi
Payung hukum demosi yaitu Peraturan Kepala Kepolisian NKRI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polisi NKRI.
Sifat Demosi
Demosi Polri memiliki sifat mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan.
Subjek Demosi
Pihak yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan demosi adalah atasan pelaksana yang ditugaskan pada Provos Polri bidang SDM Polri.
Baca Juga: Keputusan Sidang Kode Etik Bharada E, Masih Dipertahankan Polri
Saat menjatuhkan demosi, atasan memiliki hak untuk menghukum dengan melakukan pengawasan selama terhukum menjalani masa hukuman.