Demosi Polri? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012

- 25 Februari 2023, 08:00 WIB
Demosi Polri?
Demosi Polri? /twitter @Paltiwest/

Di dalam demosi juga memiliki unsur pemindahtugasan jabatan, fungsi hingga wilayah yang berbeda.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Eliezer, Tetap Jadi Polisi dan Mendapat Sanksi Demosi

Dasar Hukum Demosi 

Payung hukum demosi yaitu Peraturan Kepala Kepolisian NKRI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polisi NKRI.

Sifat Demosi 

Demosi Polri memiliki sifat mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan.

Subjek Demosi

Pihak yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan demosi adalah atasan pelaksana yang ditugaskan pada Provos Polri bidang SDM Polri.

Baca Juga: Keputusan Sidang Kode Etik Bharada E, Masih Dipertahankan Polri

Saat menjatuhkan demosi, atasan memiliki hak untuk menghukum dengan melakukan pengawasan selama terhukum menjalani masa hukuman.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x