KABAR MESUJI – Brian Demas Wicaksono menggugat dan menuntut KPU ganti rugi sebesar Rp. 70,5 trilliun terkait dengan menerima dokumen Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Brian, Sunandiantoro yang mengatakan bahwa sikap KPU seharusnya menolak Gibran mengikuti tahapan pendaftaran yang menggunakan anggaran negara.
Dilansir kabarmesuji.com dari nasional tempo pada (1/11/20230), "Karena telah diketahui Gibran masih 36 tahun," kata Sunandiantoro, saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca Juga: KPU Didesak Tunda Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Alasannya Masih Ada Urusan Dengan KPK
Alasan Penggugat KPU
Salah satu alasan Brian Demas Wicaksono menggugat KPU pada pencalonan Cawapres Prabowo yakni Gibran ini salah satunya adalah pada proses pendaftaran yang masih umur 36 tahun.
KPU melanggar aturannya sendiri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Capres dan Cawapres menetapkan syarat minimal calon pendaftar kata Sunandiantoro, minimal umur 40.
Jika KPU mengikuti keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan umur di bawah 40 tahun, tapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, dia berujar, KPU harus merevisi PKPU No.19/2023.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU 25 Oktober, Ini Alasan Ketum Gerindra
Pendaftaran Gibran Dianggap Melanggar Hukum
Pendaftaran Gibran dianggap melanggar hukum karena dokumen pendaftaran Gibran diterima tanpa KPU mengubah aturan tersebut.