KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Loloskan Berkas Gibran, Ini Alasannya

1 November 2023, 06:51 WIB
KPU Digugat Rp 70,5 Triliun /Ferris Xavier/Antara

KABAR MESUJI – Brian Demas Wicaksono menggugat dan menuntut KPU ganti rugi sebesar Rp. 70,5 trilliun terkait dengan menerima dokumen Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Brian, Sunandiantoro yang mengatakan bahwa sikap KPU seharusnya menolak Gibran mengikuti tahapan pendaftaran yang menggunakan anggaran negara.

Dilansir kabarmesuji.com dari nasional tempo pada (1/11/20230), "Karena telah diketahui Gibran masih 36 tahun," kata Sunandiantoro, saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: KPU Didesak Tunda Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Alasannya Masih Ada Urusan Dengan KPK

Alasan Penggugat KPU

Salah satu alasan Brian Demas Wicaksono menggugat KPU pada pencalonan Cawapres Prabowo yakni Gibran ini salah satunya adalah pada proses pendaftaran yang masih umur 36 tahun.

KPU melanggar aturannya sendiri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Capres dan Cawapres menetapkan syarat minimal calon pendaftar kata Sunandiantoro, minimal umur 40.

Jika KPU mengikuti keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan umur di bawah 40 tahun, tapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, dia berujar, KPU harus merevisi PKPU No.19/2023.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU 25 Oktober, Ini Alasan Ketum Gerindra

Pendaftaran Gibran Dianggap Melanggar Hukum

Pendaftaran Gibran dianggap melanggar hukum karena dokumen pendaftaran Gibran diterima tanpa KPU mengubah aturan tersebut.

"Setelah ada putusan MK, KPU sampai sekarang belum mengubah PKPU. Maka otomatis penyelenggaraan tahapan pendaftaran 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU No.19/2023," tutur Sunandiantoro.

Menurut Sunandiantoro, siapa pun boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Tapi proses pencalonan harus mengikuti syarat sah pendaftaran sesuai peraturan undang-undang.

Baca Juga: Usai Jokowi Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Begini Tanggapan dan Reaksi Presiden

Dasar dari KPU mengabaikan syarat pendafataran itu sehingga dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 29 Oktober 2023.

Sunandiantoro menuturkan, sebelumnya publik dikejutkan dengan sikap MK yang mengabulkan permohonan uji materi No. 90/2023.

Menurut dia, secara sadar putusan itu terkesan dipaksakan. Ia menimbulkan polemik serta pertentangan di tengah masyarakat. Putusan itu memperlihatkan muruah MK sedang dirusak.

 Baca Juga: Jokowi Dilaporkan Ke KPK? Begini Tanggapan Gibran Rakabuming

Percakapan di ruang publik bahkan memelesetkan "Mahkamah Konstitusi" menjadi "Mahkamah Keluarga". "Para guru besar juga menyayangkan kondisi tersebut," ujar dia. Namun, dia berujar putusan MK tetap dihormati sebagai putusan yang final dan mengikat. Selanjutnya KPU mengikuti putusan itu dengan mengubah PKPU.

Pengubahan itu dilakukan sebelum dimulainya pasangan capres dan cawapres mengikuti tahapan pencalonan. Faktanya KPU tidak meralat isi PKPU dan menggunakan PKPU No.19/2023 sebagai dasar tahapan pendaftaran Gibran, putra sulung Joko Widodo atau Jokowi.

"Perbuatan KPU menerima (pendaftaran) tersebut adalah perbuatan hukum yang berakibat hukum. Sehingga Gibran dapat mengikuti tahapan selanjutnya," katanya. Yang seharusnya, Sunandiantoro mengatakan, pendaftaran Gibran ditolak oleh penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Capres? Ini Hasil Ketok MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa penetapan capres dan cawapres baru dilakukan pada Senin, 13 November 2023, Sunandiantoro menjelaskan, KPU tidak perlu menunggu verifikasi dokumen Wali Kota Solo itu karena tahapan pendaftaran karena Gibran belum berusia 40.

"Apakah 10 November 2023 ada PKPU yang baru dapat mengakibatkan Gibran memenuhi syarat? Harusnya iya. Tapi Gibran harus mengikuti tahapan dari awal, termasuk pendaftaran. Apakah diperbolehkan melakukan pendaftaran tersebut sedangkan pendaftaran sudah ditutup 25 Oktober 2023," ucap Sunandiantoro. "Harusnya tidak bisa."

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran menjadi tergugat. Penggugat yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu meminta tergugat dihukum ganti rugi Rp 70,5 triliun. "Menghukum tergugat mengganti kerugian kepada penggugat Rp 70,5 triliun," tutur Sunandiantoro dalam keterangan tertulis.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Tags

Terkini

Terpopuler