Gaji PKK Pemilu 2024
Berapa gaji PPK Pemilu 2024? Menurut surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, berikut gaji PPK.
- Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000
- Ketua KPPS
Pemilu: Rp 1.200.000
Pilkada: Rp 900.000
Baca Juga: Cek Syarat, Cara Daftar dan Cek Nama Penerima BPUM 2022
Baca Juga: Besaran Gaji PPK Pemilu 2024 Akan Naik
- Anggota KPPS
Pemilu: Rp 1.100.000
Pilkada: Rp 850.000.
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPK Pemilu 2024, mulai dari 12 syarat, tahapan, hingga gaji.***