Pendaftaran PPK Pemilu 2024: 12 Syarat, Tahapan, hingga Gaji Terkini

- 31 Oktober 2022, 10:30 WIB
llustrasi Pemilu 2024.
llustrasi Pemilu 2024. /

Gaji PKK Pemilu 2024

Berapa gaji PPK Pemilu 2024? Menurut surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, berikut gaji PPK.

  1. Ketua PPK: Rp 2.500.000
  2. Anggota PPK: Rp 2.200.000
  3. Ketua PPS: Rp 1.500.000
  4. Anggota PPS: Rp 1.300.000
  5. Ketua KPPS

Pemilu: Rp 1.200.000

Pilkada: Rp 900.000

Baca Juga: Cek Syarat, Cara Daftar dan Cek Nama Penerima BPUM 2022

Baca Juga: Besaran Gaji PPK Pemilu 2024 Akan Naik

  1. Anggota KPPS

Pemilu: Rp 1.100.000

Pilkada: Rp 850.000.

Demikian informasi mengenai pendaftaran PPK Pemilu 2024, mulai dari 12 syarat, tahapan, hingga gaji.***

Halaman:

Editor: Gilang AW

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah