Hal yang harus anda perhatikan adalah setiap jenis formulir yang diupload haruslah sesuai dengan ketentuan.
Misal foto harus dalam bentuk JPG/JIPEG/PNG dan surat perndaftaran dalam bentuk PDF dengan ukuran tak boleh lebih dari 1 MB.
Setelah seluruh syarat pendaftaran berhasil anda unggah, berarti anda sudah menyelesaikan semua tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan secara resmi sudah menjadi calon pelamar anggota PPK Pemilu 2024. ***